Kelabui Petugas, Pemudik Disuruh Balik Saat Ketahuan Telepon Bos Travel

Tak cukup sampai di situ, mobil Kijang Innova yang digunakan mengangkut pemudik disita polisi.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Mei 2020 | 15:59 WIB
Kelabui Petugas, Pemudik Disuruh Balik Saat Ketahuan Telepon Bos Travel
Petugas menilang sopir yang mengangkut pemudik di Blitar, Jawa Timur. [Dok. Satlantas Polres Blitar]

SuaraJatim.id - Rombongan pemudik dari arah Tulungagung diantar pulang oleh petugas kepolisian saat melintasi check point di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Mobil berisi lima penumpang dan satu sopir ketahuan ingin mudik ke daerah Malang.

Awalnya, mobil Kijang Innova bernomor polisi AG AG 1292 SW melintas dan diberhentikan petugas untuk diperiksa. Kepada petugas, awalnya sopir mengaku sedang membawa anggota keluarganya.

"Namun petugas tidak begitu saja percaya. Akhirnya petugas mengumpulkan seluruh KTP semua penumpang dan meminta penumpang turun satu persatu untuk dimintai keterangan," kata Kasatlantas Polres Blitar AKP Yoppy Anggi Krisna pada Kamis (14/5/2020).

Saat penumpang turun, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan kondisi kesehatannya serta menjalani Rapid Test. Satu-persatu penumpang dimintai keterangan.

Baca Juga:Yah Ketahuan Lagi! Petugas Ciduk Pemudik Sedang Ngumpet di Mobil Dalam Truk

Lima orang penumpang yang mudik itu terdiri atas dua laki-laki dan tiga perempuan. Dari hasil pendataan empat di antaranya merupakan warga Kabupaten Tulungagung sedang satu orang warga Kota Malang.

Akal bulus pemudik ini terkuak saat salah satu penumpang yang diminati keterangan menelepon seseorang yang ternyata bos travel di Tulungagung. Ketika diinterogasi, kelima penumpang akhirnya mengaku ingin mudik ke Kota Malang.

"Akhirnya semua penumpang dan sopir mengaku bahwa kendaraan tersebut adalah travel dengan plat nopol hitam," ungkapnya.

Setelah aksi mereka mengelabuhi petugas terkuak, polisi lalu menilang sang sopir. Tak cukup sampai di situ, mobil Kijang Innova yang digunakan mengangkut pemudik disita polisi.

"Kami lakukan penindakan Tilang menggunakan Pasal 308 Jo 173 Ayat 1 Huruf (A dan B) UU no 22 th 2009 tentang Surat izin trayek. Mobil juga kita amankan ke Mapolres Blitar. Untuk penumpang kita carikan tumpangan untuk kembali ke daerah asal," papar Yoppy.

Baca Juga:Jelang Lebaran 4 Pintu Masuk Solo Diperketat dari Kedatangan Pemudik

Dia menambahkan sejauh ini sudah ada 156 roda empat, 352 roda dua dan 2 kendaraan umum dipaksa putar balik setelah kedapatan mengantar para pemudik dengan berbagai modus. Pemudik tersebut terjaring di tiga lokasi check point meliputi, Jimbe, Selorejo dan Krisik Gandusari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini