Kelima yaitu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah yang jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Keenam yakni menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi dan minimal jarak satu meter, ketujuh adalah melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Selanjutnya, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, kesembilan dengan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
Berikutnya, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, serta terakhir memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. (Antara)
Baca Juga:Masjid Agung Al Azhar Gelar Sholat Jumat Hari Ini, Eks Wapres JK Ikut