SuaraJatim.id - Surabaya Raya resmi masuk masa transisi new normal wabah corona. Surabaya Raya terdiri dari 3 daerah, yaitu Gresik, Surabaya dan Sidoarjo.
Tiga kepala daerah di Surabaya Raya yakni Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik dan Plt Bupati Sidoarjo berkomitmen mencegah dan menanggulangi COVID-19 sehubungan dengan berakhirnya pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah setempat.
Komitmen tertuang pada penandatanganan pakta integritas menghadapi masa transisi menuju normal baru oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis (11/6/2020).
Penandatanganan komitmen bersama juga disaksikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Panglima Komando Armada II Laksda TNI Heru Kusmanto dan pimpinan DPRD Jawa Timur.
Baca Juga:Jawa Timur Terbanyak 279 Orang, Ini Rincian Kasus Baru Corona 34 Provinsi
Menurut Gubernur Khofifah, komitmen yang telah disepakati bersama harus tetap diikuti dengan layanan maksimal ke masyarakat di masing-masing daerah.
"Mohon berikutnya karena ini bagian komitmen bersama, kita tidak akan melakukan sesuatu yang akhirnya berdampak layanan yang tidak maksimal, maka layanan maksimalkan baik dari sisi testing, tracing, treatment maupun intervensinya," ujar dia.
Selain itu, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut juga menyampaikan, bahwa komitmen ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memerangi penyebaran COVID-19 yang telah memakan banyak korban jiwa.
Namun, kata dia, karena ketiga kepala daerah sudah sepakat lepas dari PSBB di saat angka penyebaran kasus masih tinggi, maka diharapkan ada upaya lebih serta niat dari pemerintah daerah untuk menjalankan upaya pencegahan.
Sementara itu, isi komitmen bersama yakni sepakat melaksanakan pencegahan dan penanggulangan dampak wabah COVID-19 dengan mengerahkan ketersediaan sumber daya personel, materil, prosedur dan anggaran yang dimiliki.
Baca Juga:Perkembangan Terbaru Kluster Corona di STT Asrama Bethel Petamburan
Lalu, melaksanakan pemenuhan dan penegakan disiplin protokol kesehatan berkaitan dengan pencegahan COVID-19.
Ketiga melaksanakan test, tracing, dan treatment penanggulangan COVID-19, keempat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Terakhir adalah saling bekerja sama, berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Pada kesempatan tersebut, ketiga kepala daerah sama-sama kompak menyatakan pemerintah akan lebih serius serta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sebebas-bebasnya di masa transisi menuju normal baru dan mengabaikan protokol kesehatan. (Antara)