SuaraJatim.id - Penyidik Polres Bojonegoro, Jawa Timur menjerat tersangka oknum fotografer cabul berinisial MH (36), Warga Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dengan pasal berlapis. Yakni tentang perlindungan anak dan pornografi.
“Berkas penyidikan dipisah, keduanya masuk Undang-undang lex specialis,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hadi Poerwanto, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Minggu (16/6/2020).
Penyidikan terhadap pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak yakni persetubuhan yang dilakukan dengan korban berinisial NA (15) pelajar asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro sudah jalan dan berkas sudah hampir selesai.
“Minggu depan penyeliikan sudah selesai,” katanya.
Baca Juga:Hari Ini Polisi Periksa Pembeli Foto Bugil Fotografer Cabul Bojonegoro
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.
Sedangkan pasal kedua yang dijeratkan kepada tersangka, yakni pelanggaran pornografi. AKP Iwan mengaku sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
“Saat ini juga sedang berjalan,” ujarnya lagi.
Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga:Skandal Fotografer Cabul, Polisi Periksa 18 Model yang Difoto Bugil