Modus Denda Rp 60 Juta, Fotografer Cabul Setubuhi Model di Bawah Umur

Fotografer cabul tersebut juga memotret korban dalam keadaan bugil.

Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Juni 2020 | 09:26 WIB
Modus Denda Rp 60 Juta, Fotografer Cabul Setubuhi Model di Bawah Umur
Ilustrasi model telanjang [shutterstock]

Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini