Detik-detik Mahasiswa Surabaya Habisi Nyawa PSK, Mayat Dimasukkan ke Kardus

Yusron mengaku panik takut aksinya didengar warga lalu digrebek

Bangun Santoso
Kamis, 18 Juni 2020 | 07:43 WIB
Detik-detik Mahasiswa Surabaya Habisi Nyawa PSK, Mayat Dimasukkan ke Kardus
Yusron Verlangga, pemuda berusia  20 tahun, pembunuh perempuan bernama Octavia Widyawati alias Monic (33) yang mayatnya ditemukan dalam kardus kulkas, Rabu (17/6/2020). [Suara.com/Dimas Perkasa]

SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan terapis wanita bertato, yang ditemukan di dalam kardus lemari es, ternyata dilakukan seorang pemuda beranam Yusron V (20). Ia tega membunuh teman kencannya itu bernama Octavia Widiyawati alias Monic.

Yusron yang mengaku sebagai salah satu mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya itu mengaku membunuh korban karena korban marah sambil berteriak. Ia panik khawatir didengar para tetangganya hingga akhirnya membunuh korban.

Menurut Yusron saat kasusnya dirilis oleh Polrestabes Surabaya, di Mapolrestabes, Rabu (17/6/2020) sore, dirinya takut ketahuan dan digerebek warga, saat korban marah sambil teriak-teriak.

"Maksa minta tips, terus teriak-teriak, minta tips Rp 200-300 ribu, terus teriak-teriak, saya sudah bilangin, malah saya yang disulut rokok. Saya bingung karena dia teriak-teriak, saya takut digrebek, saya bekap malah teriak-teriaknya lebih keras," ujarnya ke awak media.

Baca Juga:Nasib Mahasiswa Surabaya Nekat Pakai Duit Kuliah untuk Booking PSK

Pelaku mengatakan, jika sesudahnya membunuh, ia tak langsung kabur ke Mojokerto. Niatnya ke Mojokerto adalah rundingan dengan keluarganya di sana.

"(sehabis) tusuk lehernya, empat kali, habis itu belum lari, masih di rumah saya. Ke Mojokerto rundingan sama keluarga dengan apa yang sudah saya lakukan," katanya.

Sebelumnya, para tetangga mengaku, jika memang Yusron selama ini kurang akrab dengan para tetangganya, hanya ibunya saja yang biasa bergaul dengan tetangga.

"Kalau ibunya masih dekat dengan para tetangga. Sementara Yusron tidak seberapa dekat, nongkrongnya pun di kafe, bukan dengan di kampung sendiri," ujarnya Reni, salah seorang warga setempat.

Sementara, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menjelaskan, jika perbuatan pelaku Yusron dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Baca Juga:Bunuh dan Bakar PSK, Mahasiswa: Baru Oral Sudah Berhenti dan Minta Uang

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini