SuaraJatim.id - Hijaber Vina Aisyah Pratiwi tewas berlumuran darahp. Pembunuh hijaber Vina Aisyah berjumlah 2 orang.
Mereka adalah Mas’ud Andy Wiratama (27) warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada, Kamis (25/6/2020) kemarin. Rifat Rizatur Rizan ditangkap lebih dulu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan dua pelaku tersebut berdasarkan penyelidikan setelah mengungkap identitas Vina Aisyah Pratiwi.
Baca Juga:Pembunuhan Hijaber Vina Aisyah Direncanakan, Dieksekusi Jika Tak Bayar
“Team yang dibentuk Kasat Reskrim langsung melakukan pengejaran. Kurang dari 1×24 jam berhasil menangkap 2 pelaku, yakni Mas’ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan,” ungkapnya seperti yang dilansir BeritaJatim, Jumat (26/6/2020).
Masih kata Kapolres, Rifat Rizatur Rizan (20) lebih dulu ditangkap di tempat kerjanya di salah satu warung Arteri Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Dari pengakuan tersangka, Team Resmob Satreskrim Polres Mojokerto kembali berhasil mengamankan tersangka kedua yakni Mas’ud Andy Wiratama di rumahnya.
“Proses penangkapan adalah teknik kami, kepolisian dengan mengumpulkan alat bukti dan mobil masih berlumuran darah menjadi petunjuk tim untuk melakukan penangkapan. Namun semua itu tak lepas dari doa semuanya, masyarakat dan keluarga korban sehingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhiy Hangga Putra menambahkan penangkapan para pelaku setelah penemuan mayat terungkap identitasnya merupakan warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo pada, Rabu (24/6/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:Kronologis Hijaber Vina Aisyah Dibunuh, Jilbab Terlepas, Darah Berceceran
“Team Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan identitas mayat diduga korban pembunuhan dan mendatangi rumah korban. Korban diketahui tinggal bersama kakaknya, dari keterangan kakak korban jika korban tidak pulang sejak hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB,” jelasnya.