Gegara Difitnah Kena Corona oleh Keponakan, Pria di Trenggalek Lapor Polisi

Saat menunggu hasil lab keluar, ES, yang merupakakan sepupu JS, melihat postingan BS berupa tangkapan layar WhatsApp story milik saudaranya.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 26 Juni 2020 | 18:11 WIB
Gegara Difitnah Kena Corona oleh Keponakan, Pria di Trenggalek Lapor Polisi
Tersangka JS saat dimintai keterangan di Mapolres Trenggalek. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Lantaran bikin postingan fitnah soal pamannya positif Virus Corona, JS (38) warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek dilaporkan ke polisi. Bahkan karena postingan JS, pamannya tersebut sampai dikucilkan tetangganya.

"Jadi awalnya saudara BS yang masih kita kejar mengunggah WhatsApp story milik JS yang memberikan informasi seolah-oleh kalau K ini positif (Covid-19). Padahal paman tersangka ini sedang sakit saluran pencernaan dan harus dirujuk ke Tulungagung," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Awalnya K yang menderita saluran pencernaan harus dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung pada 22 Mei 2020 silam. Sebelum dirujuk, K harus menjalani swab sebagai prosedur kesehatan.

Saat menunggu hasil lab keluar, ES, yang merupakakan sepupu JS, melihat postingan BS berupa tangkapan layar WhatsApp story milik saudaranya. Dalam postingan tersebut, intinya menuduh K sebagai pasien konfirmasi positif corona.

Baca Juga:Direktur Eijkman Tegaskan Terapi Plasma Konvalesen Bukan Pencegah Corona

Pada tanggal 26 Mei 2020, hasil swab keluar dengan hasil K negatif corona. Namun karena postingan sudah menyebar luas, membuat keluarga K dikucilkan oleh tetangganya. Karena sudah tak tahan, tanggal 18 Juni 2020, ES yang masih sepupu JS melapor ke polisi.

"Story yang dibuat oleh JS di WhatsApp ini kemudian disebarluaskan oleh saudara BS yang sedang kita kejar. Postingan itu diunggah tanggal 22 Mei 2020 malam. Faktanya paman pelaku ini negatif (corona) berdasarkan hasil swab," ujar Doni.

Tak lama setelah dilaporkan, JS ditangkap polisi. Dalam pengakuannya kepada polisi, awalnya JS yang ikut mengantar pamannya ke rumah sakit mendengar obrolan petugas rumah sakit Trenggalek.

Dalam obrolannya, petugas rumah sakit itu berkata akan mengantar pasien positif Corona ke Tulungagung. Namun belum tuntas, ia menguping pembicaraan petugas rumah sakit, JS langsung membuat WhatsApp story.

Saat dimintai keterangan, JS mengaku membuat WhatsApp story memfitnah pamannya hanya untuk memberikan kewaspadaan agar warga di sekitar rumahnya waspada terhadap Corona. Bukannya kewaspadaan yang didapat, justru hoaks tersebut membuat keluarga pamannya dikucilkan inilah yang membuat JS meringkuk di tahanan Mapolres Trenggalek.

Baca Juga:Ajudan Salah Satu Ketua Rumpun Gugus Tugas Covid-19 Jatim Positif Corona

Akibat perbuatannya, JS diancam dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 54 ayat (2) Jo pasal 17 huruf h ke UURI 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ancamannya penjara maksimal 3 tahun dan denda denda paling banyak Rp 20 juta.

Kontributor : Farian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini