Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Datang ke Dukun Buat Hilangin Jerawat, Siswi SMA Ini Malah Diperkosa 9 Kali
tersangka mengaku kepada korban, jika dirinya bisa menyembuhkan jerawat dan keputihan. Pun korban mempercayainya sehingga mendatangi rumah tersangka.
Chandra Iswinarno
Sabtu, 27 Juni 2020 | 04:55 WIB
BERITA TERKAIT
3 Serum yang Mengandung Tranexamic Acid, Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat Membandel
28 November 2024 | 19:07 WIB WIBREKOMENDASI
News
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
28 November 2024 | 23:53 WIB WIBTerkini