Babak Baru Kasus Bimbim Sang Penghina Nabi Muhammad di Surabaya

Berkas kasusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 27 Juni 2020 | 12:40 WIB
Babak Baru Kasus Bimbim Sang Penghina Nabi Muhammad di Surabaya
Bimbim, Penghina Nabi Muhammad (BeritaJatim)

“Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf,” kata Bimbim sambil terisak.

Diakuinya, saat kejadian ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya. Meski menangis dan mengaku menyesal, tak membuat Bimbim bisa lepas dari jeratan Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini