SuaraJatim.id - Hisyam Andi Syahputra (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kediri dicokok aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat. Ia digelandang kerana kedapatan memesan narkotika jenis ganja.
Hisyam dibekuk aparat di kediamannya, di Jalan Sudanco Supriyadi Gg DKK No 24, RT 21, RW 07, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Sabtu (27/6/2020) siang. Aparat menemukan barang haram di kediamannya.
Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar, menjelaskan tertangkapnya Hisyam bermula dari kecurigaan aparat atas paket yang dikirim via jasa pengiriman ke Kota Kediri. Paket barang itu dikirim ke alamat Hisyam.
"Nah, kemudian pada tanggal 27 Juni pukul 11.15 WIB tim BNN melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ternyata (ada) barang yang ditemukan di rumahnya," jelas Bunawar kepada Suarajatim.id, Senin (29/6/2020).
Baca Juga:Viral Lowongan Kerja Godain Suami Orang, Ada yang Minat?
Aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Hisyam. Seperti ganja kering 23 gram, lima bendel kertas rokok, sebuah corong, sebuah botol air mineral, sebuah korek api dan sebuah handphone.
"Jadi menurut pengakuan yang bersangkutan (ganja tersebut) dipakai untuk diri sendiri, bukan untuk dijual," paparnya.
Menurut Bunawar, sebelum ini Hisyam tinggal di Samarinda, Kalimantan Timur. Semenjak tahun 2016-2018, Hisyam sudah aktif mengonsumsi ganja. Hingga akhirnya yang bersangkutan pindah ke Kota Kediri.
"Kemudian pindah di sini (sejak 2018), kuliah di salah satu universitas swasta. Cuma kita tidak bisa sebut," tuturnya.
Hisyam sempat berhenti mengonsumsi ganja saat berada di Kota Tahu. Namun tetiba hasratnya untuk memakai barang haram muncul kembali. Lantas ia memesan sejumlah ganja via instagram beberapa kali.
Baca Juga:Unik! Warga Kediri Lepas Ratusan Burung dan Reptil untuk Basmi Hama Sawah
"Dan yang keempat kali ini (pesan ganja via instagram) berhasil kita tangkap. Tetapi yang tiga kali Bulan Oktober dan Desember (2019), dan Januari itu menurut pengakuan yang bersangkutan barangnya tidak jadi dikirim," kata Bunawar.
- 1
- 2