Untuk mengelabui petugas, lanjut Bunawar, ganja yang berasal dari Lampung itu dimasukkan dalam sepatu. Adapun sepatu itu dikirim lewat jasa pengiriman barang melalui jalur udara.
"Begitu kita cek (isi sepatu), kita geledah ternyata adalah ini. Inilah modus-modus yang dipakai pelaku. Ganja yang dipesan ini seharga Rp 600 ribu dan ongkos kirimnya Rp 27 ribu," papar Bunawar.
Hisyam terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 11 ayat 1 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara Hisyam tak mungkin menjalani rehabilitasi.
"Karena (Hisyam) ini pada saat ditangkap, kita tes urine ternyata tidak positif. Salah satu syarat kita merehab orang, pada saat kita tangkap positif. Dan yang kedua kalau dia sakau, ini dia sehat-sehat saja," sebut Bunawar.
Baca Juga:Viral Lowongan Kerja Godain Suami Orang, Ada yang Minat?
Kini BNN Kota Kediri masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk masih mengejar penjual ganja ke Hisyam.
"Juga akan kita dalami lagi apakah yang bersangkutan ini ada niat menjual atau tidak," tutupnya.
Kontributor : Usman Hadi