Berantas Tegas Premanisme, Polda Jatim: Negara Tidak Boleh Kalah!

Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.

Riki Chandra
Kamis, 05 Maret 2026 | 15:51 WIB
Berantas Tegas Premanisme, Polda Jatim: Negara Tidak Boleh Kalah!
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Polda Jatim tegaskan komitmen berantas premanisme yang meresahkan masyarakat.

  • Polisi ancam hukuman sembilan tahun bagi pelaku pemerasan kekerasan.

  • Warga diminta berani melapor jika mengalami intimidasi atau pemerasan.

     

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.

Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh jajaran kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.

Kepolisian, kata dia, akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan pemerasan, intimidasi hingga ancaman menggunakan senjata tajam.

"Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisne dalam bentuk apapun," katanya, Kamis (5/3/2026).

Abast menegaskan pihak kepolisian akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Abast.

Menurut dia, aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang melakukan pemerasan maupun intimidasi kepada masyarakat. Termasuk tindakan yang disertai ancaman kekerasan atau penggunaan senjata tajam untuk menekan korban.

Kabid Humas Polda Jatim itu menilai tindakan intimidasi yang dilakukan dengan rekayasa tuduhan pidana merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika tindakan tersebut disertai ancaman menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti masyarakat.

"Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius," ujar Abast.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan berbagai bentuk aksi premanisme kepada kepolisian. Pelaporan dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat dalam menindak para pelaku.

"Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat," ujarnya.

Lebih lanjut, Abast menjelaskan bahwa pelaku pemerasan yang disertai ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Komitmen Polda Jatim dalam memberantas premanisme juga telah dibuktikan melalui sejumlah penindakan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah di Jawa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak