-
Polda Jatim tegaskan komitmen berantas premanisme yang meresahkan masyarakat.
-
Polisi ancam hukuman sembilan tahun bagi pelaku pemerasan kekerasan.
-
Warga diminta berani melapor jika mengalami intimidasi atau pemerasan.
SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.
Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh jajaran kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.
Kepolisian, kata dia, akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan pemerasan, intimidasi hingga ancaman menggunakan senjata tajam.
"Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisne dalam bentuk apapun," katanya, Kamis (5/3/2026).
Abast menegaskan pihak kepolisian akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Abast.
Menurut dia, aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang melakukan pemerasan maupun intimidasi kepada masyarakat. Termasuk tindakan yang disertai ancaman kekerasan atau penggunaan senjata tajam untuk menekan korban.
Kabid Humas Polda Jatim itu menilai tindakan intimidasi yang dilakukan dengan rekayasa tuduhan pidana merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi jika tindakan tersebut disertai ancaman menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti masyarakat.
"Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius," ujar Abast.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan berbagai bentuk aksi premanisme kepada kepolisian. Pelaporan dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat dalam menindak para pelaku.
"Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat," ujarnya.
Lebih lanjut, Abast menjelaskan bahwa pelaku pemerasan yang disertai ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Komitmen Polda Jatim dalam memberantas premanisme juga telah dibuktikan melalui sejumlah penindakan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah di Jawa Timur.