-
Polda Jatim tegaskan komitmen berantas premanisme yang meresahkan masyarakat.
-
Polisi ancam hukuman sembilan tahun bagi pelaku pemerasan kekerasan.
-
Warga diminta berani melapor jika mengalami intimidasi atau pemerasan.
Selain kasus yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Kepolisian Resor Mojokerto juga menangkap tiga tersangka aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector atau yang kerap disebut Mata Elang (Matel).
Di wilayah lain, Polres Jombang juga mengamankan tersangka penculikan yang berawal dari persoalan hutang piutang di Kabupaten Bangkalan.
Penindakan terhadap berbagai kasus tersebut menjadi bagian dari langkah tegas Polda Jatim dalam menekan dan memberantas premanisme demi menjaga keamanan masyarakat. (Antara)