- Seorang nenek berinisial S menganiaya cucunya yang berusia empat tahun hingga tewas di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
- Tindakan kekerasan terjadi pada 15 April 2026 karena korban menolak perintah makan dan tidur siang dari pelaku.
- Polres Kediri Kota menetapkan S sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal UU Perlindungan Anak serta UU KDRT.
SuaraJatim.id - Siang itu, 15 April 2026, Kelurahan Ngronggo di Kota Kediri seharusnya menjadi saksi istirahat yang tenang bagi tiga bocah kecil di bawah asuhan nenek mereka.
Namun, apa yang terjadi di dalam rumah bernomor sekian itu justru menjadi mimpi buruk yang tak akan pernah dilupakan oleh sang ibu, apalagi bagi MA, bocah malang yang baru berusia empat tahun.
Maut datang dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung. Nenek S (64), kini harus menanggalkan statusnya sebagai pengasuh dan berganti menjadi tersangka di balik jeruji besi Polres Kediri Kota. Semuanya bermula dari masalah yang sepele yaitu perintah untuk makan dan tidur siang yang diabaikan.
Suasana siang yang gerah diduga memicu sumbu amarah S yang pendek. Saat ketiga cucunya menolak untuk makan dan tidur siang, S kehilangan kendali. Alih-alih membujuk dengan kasih sayang, perempuan lansia ini justru meraih sepotong kayu.
Baca Juga:Asap Maut Tengah Malam: ART Tewas Terjebak dalam Rumah yang Kebakaran di Jombang
Pukulan demi pukulan mendarat di tubuh mungil cucu-cucunya. Namun, MA menjadi sasaran yang paling nahas. Tak cukup dengan kayu, S juga mencubit pipi korban dengan keras.
Bocah empat tahun itu berusaha menghindar dan lari ke arah dapur, berharap amarah sang nenek mereda. Namun, ia salah.
Nenek S menyusul ke dapur dengan membawa sebatang pipa. Di ruang sempit itulah, MA kembali dihajar karena dianggap tidak menurut. Itulah saat-saat terakhir MA bernapas sebelum tubuh mungilnya menyerah pada luka.
Kepedihan memuncak saat ibu korban pulang ke rumah. Ia mendapati MA tergeletak di lantai dapur. Awalnya, sang ibu mengira buah hatinya hanya tertidur kelelahan setelah bermain. Namun, saat tubuh itu disentuh dan diperiksa, dingin dan kaku mulai terasa. MA sudah tidak bernyawa.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Sudah ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil visum dari dokter," tegas Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga:Motor Dinas Tergelincir, Sertu Sugeng Babinsa Pacitan Menghembuskan Napas Terakhir Dalam Tugas
Hasil visum mengungkap fakta yang menyayat hati. Tubuh MA dipenuhi luka memar mulai dari kepala, wajah, dada, perut, punggung, hingga pinggang. Luka dalam itu memicu pendarahan hebat yang merenggut nyawanya dalam sekejap.
Di kantor polisi, sejumlah barang bukti dijejerkan sebagai bisu atas kekejaman tersebut. Ada kayu, pipa, hingga bak mandi berwarna hijau.
Selain itu, baju lengan pendek warna jingga dan celana hitam yang dikenakan korban di saat-saat terakhirnya kini menjadi bukti penguat bagi penyidik.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa tersangka S kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," jelas Elyasarif. (ANTARA)