Biadap! Alasan Tak Lagi Dilayani Istri, Nelayan Tuban Tega Cabuli Anak Tiri

Ahmad mencabuli anak tirinya yang baru berumur 14 tahun di ruang tamu, di saat istri dan keluarganya tengah tertidur

Bangun Santoso
Selasa, 30 Juni 2020 | 10:23 WIB
Biadap! Alasan Tak Lagi Dilayani Istri, Nelayan Tuban Tega Cabuli Anak Tiri
Pelaku pencabulan anak tiri di Tuban. (Foto: Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Ahmad Arifin (35), seorang nelayan asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun. Pelaku beralasan tidak kuat menahan nafsu dan kemudian mencoba merayu bocah SMP tersebut.

Ahmad juga mengaku selama ini tidak lagi dilayani oleh sang istri.

Pria yang sudah tiga kali membangun rumah tangga dan selalu gagal itu mengaku merayu dan menjanjikan akan membiayai sekolah anak tirinya jika mau diajak berhubungan intim. Selain itu Ahmad juga percaya diri kalau korban terpesona terhadap dirinya yang telah menikahi ibu korban.

Saat pertama kali mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, Ahmad mengaku tidak sampai melakukan ancaman kekerasan atau lainnya.

Baca Juga:Predator Anak di Klapanunggal Dikenal Sebagai Pemusik oleh Warga Sekitar

“Tidak sampai ada paksaan. Sebelumnya itu dia sudah simpatik sama saya,” ujar Ahmad saat berada di Mapolres Tuban, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Senin (29/6/2020).

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pencabulan terhadap bocah SMP itu dilakukan Ahmad pada malam hari. Yakni saat istrinya dan keluarga lainnya sedang tidur. Karena pelaku dan korban itu tinggal satu rumah, pencabulan dilakukan di ruang tamu sedangkan istrinya tidur di kamar.

Sementara itu dalam kasus pencabulan dan juga persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu petugas Sat Reskrim Polres Tuban mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan juga sprei.

“Tersangka sudah kita tahan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun karena ini dilakukan ayah terhadap anak tiri yang masih ada hubungan keluarga sebelumnya, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga, jadi bisa 20 tahun penjara,” ujar Ruruh.

Baca Juga:Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi karena Cabuli Puluhan Anak Laki-laki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini