Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tak Punya Rokok, Kernet Truk di Probolinggo Bobol Rumah Warga
"Dia berjalan kaki memantau target rumah yang mau dibobol. Pelaku masuk dengan menendang pintu yang dikunci korban," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo.
Rizki Nurmansyah
Selasa, 30 Juni 2020 | 22:31 WIB

BERITA TERKAIT
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
07 April 2025 | 20:14 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
08 April 2025 | 19:25 WIB WIBTerkini