Tak Punya Rokok, Kernet Truk di Probolinggo Bobol Rumah Warga

"Dia berjalan kaki memantau target rumah yang mau dibobol. Pelaku masuk dengan menendang pintu yang dikunci korban," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 30 Juni 2020 | 22:31 WIB
Tak Punya Rokok, Kernet Truk di Probolinggo Bobol Rumah Warga
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP. Heri Sugiono menunjukkan barang bukti hasil pencurian, Selasa (30/06/2020). [Foto: suaraindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Mohammad Rizki (23), warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, diringkus Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur, setelah kedapatan membobol rumah warga.

Tersangka diketahui membobol rumah milik Rizal Adi Susanto, di Jl. Sunan Kudus, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Kanigaran.

Rizki kepergok tetangga korban saat hendak keluar rumah dengan menggondol sejumlah barang berharga.

Gerak-gerik tersangka yang diketahui bekerja sebagai kernet truk telah dicurigai warga setempat.

Baca Juga:Waspada! Pelaku Hipnotis Berkeliaran di Bundaran HI Incar Pesepeda

"Pelaku ini seorang kenek truk. Dia berjalan kaki memantau target rumah yang mau dibobol. Pelaku masuk dengan menendang pintu yang dikunci korban," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Heri Sugiono, dilansir dari Suara Indonesia—jaringan Suara.com—Selasa (30/6/2020).

Kasus pembobolan rumah ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB saat korban tengah berada di luar rumah.

Dalam aksinya, pelaku menggondol 1 unit HP/Tablet, 1 unit senter kepala, dan sejumlah pakaian.

Berdasarkan pengakuannya kepada Satreskrim Polres Probolinggo, tersangka mengaku menggasak barang-barang korban untuk membeli rokok.

"Pengakuan tersangka kepada kami, dia membobol rumah dan mengambil barang korban untuk beli rokok," tandas AKP Heri.

Baca Juga:Incar Pesepeda di Bundaran HI, 4 Gadis ABG Kena Hipnotis Pencuri HP

Diketahui tersangka sebelumnya juga telah melakukan aksi pencurian saat masih di bawah umur.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini