Video Istri Murka Tangkap Basah Suami Mesum di Hotel: Aku Hamil Anak Kau!

"Kau masih suamiku, masih suamiku. Aku hamil anak kau."

Agung Sandy Lesmana
Senin, 06 Juli 2020 | 10:43 WIB
Video Istri Murka Tangkap Basah Suami Mesum di Hotel: Aku Hamil Anak Kau!
Tangkap layar video istri gerebek suami saat sedang mesum bersama wanita selingkuhan di sebuah hotel. (Istimewa).

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial DA dan wanita selingkuhannya AMS kini harus mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.

Kasus ini mulai disidik polisi setelah sang istri ESA menggerebek suaminya sedang mesum di hotel dan membawa kasus perselingkuhannya itu ke ranah hukum.

Aksi selingkuh sang suami pun sempat terekam saat ESA mendatangi salah satu hotel di kawasan Medan, pada Kamis 2 Juli 2020 sekira pukul 23.40 WIB. Video aksi penggerebekan itu pun viral setelah diunggah di media sosial.

Dalam video tersebut, beberapa orang mendobrak sebuah kamar bernomor 154 lantai 1 Hotel Grand Inna.

Baca Juga:Digerebek Istri Lagi Mesum di Hotel, Suami dan Selingkuhan Masuk Penjara

Dari dalam kamar terdapat seorang pria mengenakan kaos merah celana hitam dan seorang perempuan yang menutup wajahnya dengan sebuah bantal. Terjadi dialog antara seorang perempuan yang melakukan penggerebekan dengan pria yang ada didalam kamar tersebut.

"Kau masih suamiku, masih suamiku. Aku hamil anak kau," ucap wanita berkerudung hitam mengenakan baju biru itu.

Si perekam video mengatakan jika pria berbaju merah tersebut sebagai suami dari wanita yang menggerebeknya. Selain pria tersebut, teman wanitanya yang terus menutup wajah dengan bantal juga dicecar pertanyaan.

"Kak Anggi hamil kau buat kan? kak Anggi hamil kan. Kak, cak ngomong kak sama aku, aku gak masalah lo," ucap wanita yang mengaku istri pria dalam video tersebut.

Buntut dari perzinaan itu, DA dan AMS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus perzinaan yang dilaporkan istri tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/ 1607/VII/2020/SPKT Restabes Medan tertanggal 3 Juli 2020.

Baca Juga:Detik-detik Ayah Gerebek Anak Sendiri Lagi Indehoi di Hotel

Dalam kasus ini, pasangan mesum itu dijerat Pasal 284 tentang Perzinaan.

"Pelaku disangkakan melakukan perbuatan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1e) huruf a, dan ayat (2e) huruf b dalam KUHPidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasah Tobing, Senin (6/7/2020).

REKOMENDASI

Terkini