2 Kades di Jawa Timur Gugat UU Covid-19, Sebut Bertentangan dengan UUD 45

Triono dan Suyanto mempersoalkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 karena mereka menilai ketentuan itu menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuat bingung perangkat desa

Bangun Santoso
Rabu, 08 Juli 2020 | 07:25 WIB
2 Kades di Jawa Timur Gugat UU Covid-19, Sebut Bertentangan dengan UUD 45
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

SuaraJatim.id - Dua orang kepala desa di Ngawi, Jawa Timur, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU lantaran khawatir tidak ada lagi alokasi untuk dana desa.

Triono dan Suyanto mempersoalkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 karena mereka menilai ketentuan itu menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuat bingung perangkat desa.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, mendalilkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 meniadakan dana desa, padahal warga sangat membutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.

"Ketika Pasal 28 Ayat (8) ini berlaku, menurut pemohon, dana desa yang diatur di dalam Pasal 72 Ayat (2) UU No. 6/2014 menjadi tidak berlaku," kata Muhammad Sholeh sebagaimana dilansir Antara, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:Amien Rais Cs Kembali Ajukan Gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020 ke MK

Pemohon mengaku keberatan jika dana desa dihapus karena pemerintah kesulitan keuangan. Akan tetapi, pada saat bersamaan BUMN mendapat alokasi sebesar Rp 149 triliun.

Menurut pemohon, adanya Pasal 28 Ayat (8) mungkin terjadi kesalahan pencantuman pasal karena perppu itu dibentuk dengan tergesa-gesa untuk penanganan COVID-19.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa kedudukan hukum kepala desa yang belum tentu mewakili seluruh warga desanya.

"Tugas Pak Sholeh nanti bagaimana menelisik unsur yang ada di desa itu, saya kira daripada kurang lebih baik lebih," ujar Suhartoyo.

Baca Juga:MHKI Gugat Dua Undang-undang Terkait Wabah Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak