SuaraJatim.id - Eti Rohaeti binti Toyib Anwar, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dipastikan terkonfirmasi positif Covid-19. Eti merupakan TKW asal Majalengka yang lolos dari hukuman mati.
Warga Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka itu menjalani tes PCR sehari seusai tiba di Indonesia pada 6 Juli 2020 lalu.
Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, Alimudin seperti dilaporkan Timesindonesia.com--jaringan Suara.com, Senin (13/7/2020), kemarin, setelah dinyatakan terinfeksi Corona, Eti akan dibawa ke RS Daruat Wisma Atlet Jakarta untuk diisolasi selama 14 hari.
Menurut Alimuddin, kepastian terkonfimasinya TKW yang sempat terjerat kasus tuduhan pembunuhan atas majikannya itu setelah mendapatkan informasi dari Tim Gugus Tugas Pusat.
Baca Juga:TKI Diduga Disiksa di Arab Saudi: Kondisinya Kritis, Tangan Disetrika
"Akan diisolasi selama 14 hari. Dengan demikian, rencana pemulangan Eti juga dipastikan tertunda," ujarnya.
Terkait pemeriksaan terhadap anggota keluarga Eti, Alimudin menjelaskan, bahwa belum ada rencana ke sana. Sebab, ia menyebut Eti belum sempat tiba di Majalengka, sehingga keluarga Eti masih dipastikan aman.
"Mungkin kontak eratnya yang menjemput, orang-orang Jakarta, kalau tidak salah Bu Menteri dan rombongannya," ucap dia.
Terkait adanya pihak keluarga yang menjemput, sosok yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan itu belum bisa memastikan. Yang ia ketahui, bahwa sampai saat ini Eti belum pulang ke Majalengka.
Sementara, Kepala Desa Cidadap, Suntono menyatakan bahwa saat beredar akan kepulangan Eti pada Jumat (10/7/2020) menyeruak, tiga anggota keluarganya dipastikan menyusul ke Jakarta.
Baca Juga:Bebasan TKI yang Dibui 18 Tahun, Jokowi Berkirim Surat ke Raja Arab Saudi
Namun, dijelaskan dia, saat ini tiga anggota yang terdiri dari anak dan kedua ponakannya tersebut sudah kembali ke rumah, usai beredarnya informasi Eti terpapar virus Corona.
- 1
- 2