SuaraJatim.id - Polisi menangkap seorang pria bernama Abdulah (30) lantaran aksi sadisnya menyiksa seekor biawak sambil berputar-putar di jalan raya.
Abdullah yang ditangkap polisi pada Sabtu (11/7/2020) sempat membuat heboh jagat media sosial setelah mengunggah rekaman video penyiksaan binatang yang diunggah di akun Youtube pribadinya.
Waka Polres Sampang Kompol Mukhamad Lutfi seperti dilaporkan Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Senin kemarin menyampaikan, bahwa pelaku melanggar lalu lintas dan berbahaya bagi pengguna Jalan.
“Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui bahwa saat pulang dari Sampang Kota, dan setibanya di Kecamatan Kedungdung, pelaku menemukan biawak, dan langsung diambil untuk dibuat mainan, sekalian di video untuk dimasukkan ke akun Youtube-nya,” katanya, saat menggelar rilis kasus tersebut di Mapolres Sampang, kemarin.
Baca Juga:Kerap Bekuk Biawak, Remaja 15 Tahun Coba Tangkap Ular Piton, Tewas Dililit
Menurut Waka Polres, aksi itu dilakukan pelaku agar hanya untuk menarik perhatian dari penggemar dan untuk menambah subscriber di akun Youtube miliknya.
“Sedangkan dalam proses hukum Abdullah sendiri dapat dijerat dengan Pasal 302 Ayat 1 KUHP dengan kurungan 3 bulan, dan karena Abdullah komparatif, dan mau minta maaf, maka tidak ditahan," kata dia.
Saat dihadirkan dalam rilis kasusnya, Abdullah yang berprofesi sebagai penjual pentol meminta maaf atas perbuatannya itu. Dia mengaku hanya ingin membuat sensasi di dunia maya tanpa berniat untuk menyiksa hewan.