SuaraJatim.id - DPRD Kabupaten Jember menjelaskan alasan pemecatan Bupati setempat, Faida karena Jember tidak dapat kuota calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019. Sehingga DPRD menilai bupati gagal dan merugikan masyarakat.
Hal itu dinyatakan 3 fraksi besar di Jember yang disebut Fraksi Pendekar. Fraksi itu terdiri dari PAN, Demokrat, dan Golkar.
Fraksi Pandekar dalam pernyataan di hadapan sidang paripurna hak menyatakan pendapat di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu (22/7/2020). Kebijakan dalam penerbitan dan pengundangan peraturan bupati Jember tentang KSOTK 30 organisasi perangkat daerah pada 3 Januari 2019 diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta peraturan pelaksanaannya,
“Perubahan SOTK ini berdampak pada masyarakat Jember dan secara tidak langsung terjadi pelanggaran hak masyarakat Jember untuk mendapatkan pekerjaan untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara,” kata juru bicara Fraksi Pandekar, Agusta Jaka Purwana seperti dilansir Beritajatim.com.
Baca Juga:Detik-detik DPRD Pecat Bupati Jember Faida
Kebijakan ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Jember tidak memperoleh kuota formasi CPNS pada 2019, sebagaimana Pengumuman dari MenPAN-RB Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019 di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Alhasil, menurut Agusta, peluang para guru termasuk guru tidak tetap (GTT) yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan masyarakat Jember secara umum untuk mengabdi pada daerah sebagai ASN tertutup.
“Dan peluang ini semakin kecil, karena peluang CPNS hanya untuk mereka yang berusia di bawah umur 35 tahun dan telah lulus tes. Sedangkan yang berusia lebih dari usia 35 tahun tidak bisa menjadi CPNS, tetapi masuk ke (kategori) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” katanya.
Tak hanya itu. Fraksi Pandekar menyatakan, kebijakan melakukan mutasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
Bupati juga dinilai tidak mematuhi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor: R-3419/KASN/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai di lingkungan Kabupaten Jember.
Baca Juga:Bupati Faida Resmi Dipecat DPRD Jember Lewat Sidang Paripurna
Bupati juga dinilai oleh fraksi gabungan Partai Amanat Nasional, Demokrat, dan Golkar ini tidak mematuhi surat Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus dan surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/25434/011.2/2019 tertanggal 10 Desember 2019 yang menindaklanjuti surat mendagri.