DPRD Pecat Bupati Faida karena Jember Tak Dapat Kuota CPNS 2019

Hal itu dinyatakan 3 fraksi besar di Jember yang disebut Fraksi Pendekar. Fraksi itu terdiri dari PAN, Demokrat, dan Golkar.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 Juli 2020 | 10:44 WIB
DPRD Pecat Bupati Faida karena Jember Tak Dapat Kuota CPNS 2019
Bupati Jember Faida. (Antara)

Fraksi Pandekar menyoroti pengosongan jabatan dan pemindahan pejabat dari rumah sakit daerah di Kabupaten Jember ke organisasi pemerintah daerah lainnya.

“Sehingga di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi, Rumah Sakit Daerah Kalisat, dan Rumah Sakit Daerah Balung banyak terjadi rangkap jabatan dan hal tersebut dibiarkan berlarut tanpa ada penggantinya,” kata Agusta.

Agusta juga mengingatkan ambruknya beberapa gedung milik pemerintah daerah yang baru diselesaikan pembangunannya.

“Ambruknya bangunan tersebut telah mengakibatkan sejumlah korban luka, serta diperoleh indikasi terjadinya kerugian keuangan negara yakni keuangan pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga:Detik-detik DPRD Pecat Bupati Jember Faida

Fraksi Pandekar juga menyoroti penolakan terhadap fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja penyelenggara pemerintah daerah.

“OPD menolak hadir memenuhi undangan DPRD dengan alasan tidak diberikan izin oleh Bupati merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD,” kata Agusta.

Dengan sejumlah alasan tersebut, Fraksi Pandekar menyatakan DPRD Kabupaten Jember dapat menggunakan hak dan kewenangannya.

“Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yaitu Hak Interplasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat,” kata Agusta.

“Catatan-catatan Fraksi Pandekar semata-mata bukan masalah politis, namun semua ini demi kebaikan kita bersama. Fraksi Pandekar tetap konsisten untuk meluangkan waktunya mencermati situasi atau kondisi yang terjadi di Kabupaten Jember. Di samping kami juga menerima masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat,” kata Agusta.

Baca Juga:Bupati Faida Resmi Dipecat DPRD Jember Lewat Sidang Paripurna

Sementara itu, dalam jawaban tertulisnya, Bupati Faida menyatakan, sudah melaksanakan rekomendasi Mendagri untuk mencabut 15 keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan sebagaimana ditetapkan pada 3 Januari 2018 sampai 11 Maret 2019, melalui penetapan keputusan bupati tahun 2020 tentang pengangkatan dalam jabatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini