Minta Celana Dalam Dibuka Buat Urut, Tukang Pijat Ini Malah Cabuli Ibu Muda

Lantaran korban sudah mendapat izin dari suaminya, pada keesokan harinya pelaku datang ke rumah korban dengan membawa anak dan istrinya.

Chandra Iswinarno
Kamis, 23 Juli 2020 | 15:59 WIB
Minta Celana Dalam Dibuka Buat Urut, Tukang Pijat Ini Malah Cabuli Ibu Muda
DA (40) Tukang Pijat Keliling yang mencabuli pelanggannya saat diamankan Polsek Sukolilo Surabaya. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Seorang tukang pijat keliling, Dwi (40) ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap ibu muda di Surabaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2020) sekira pukul 19.15 WIB di dalam rumah yang berada di Jalan Keputih Timur I Surabaya. Dwi, yang merupakan Warga Jalan Manyar Sambongan Surabaya, mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling memanfaatkan pekerjannya untuk mencabuli pelanggannya.

Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana mengatakan, awal mula kejadian tersebut, ketika korban merasakan perutnya kesakitan dan ingin dipijat. Dwi yang kebetulan melintas akhirnya dipanggil dan diminta untuk memijatnya esok hari.

"Sehari sebelumnya korban mengalami kesakitan di perutnya, kemudian melihat ada tukang pijat keliling setelah itu pelaku di undang ke rumah korban esoknya," katanya pada Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:Wanita di Serang Ngaku Digerayangi Pelaku Cabul: Kaki Saya Sampai Gemetar

Lantaran korban sudah mendapat izin dari suaminya, pada keesokan harinya pelaku datang ke rumah korban dengan membawa anak dan istrinya. Setelah 30 menit mengobrol pelaku dan korban diizinkan untuk masuk ke dalam kamar. Sementara suaminya mengobrol dengan istri pelaku di luar.

"Saat di dalam kamar korban disuruh untuk tidak usah memakai celana dan digantikan dengan sarung. Pelaku beralasan agar memijatnya lebih mudah dilakukan," ujar Subiyantana.

Ketika memijat perut, tak lama kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan cara membekap mulut korban agar tidak berteriak. Namun, suami siri korban kaget ketika mengetahui perbuatan pelaku dan segera melapor ke Mapolsek Sukolilo.

"Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan. Sementara dari pengakuannya saat diperiksa ternyata pelaku pernah ditangkap di Polres Pekalongan atas kasus kepemilikan senjata tajam," bebernya.

DA akhirnya dikenakan Pasal 289 KUHP tentang kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Polisi juga menyelidiki adanya dugaan korban lain atas pengakuan pelaku yang sudah jadi tukang pijat selama 9 tahun.

Baca Juga:Ditinggal Sang Ibu, Bunga 'Digerayangi' Dukun Cabul

"Ini masih kami kembangkan untuk mengungkap adanya korban lain karena dari pengakuan pelaku, dia sudah menjadi tukang pijat keliling selama sembilan tahun," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini