Bupati Jember Faida Melawan: Pemakzulan DPRD Tidak Sah!

Bupati Faida dinilai melanggar sumpah jabatan sehingga layak diberhentikan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Juli 2020 | 08:01 WIB
Bupati Jember Faida Melawan: Pemakzulan DPRD Tidak Sah!
Bupati Jember Faida. (dok humas Jember)

SuaraJatim.id - Bupati Jember Faida tak terima dimakzulkan DPRD Jember, Rabu 22 Juli 2020 kemarin. DPRD memutuskan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) bahwa Faida diberhentikan secara politik.

Pasalnya seluruh anggota dari tujuh fraksi yang ada di dewan sepakat menyatakan, Bupati dr Faida melanggar sumpah jabatan sehingga layak diberhentikan.

Mengenai hal tersebut, Jatimnet.com (jaringan Suara.com) berupaya meminta konfirmasi langsung ke Bupati dr Faida, melalui pesan WhatsAppnya pada Kamis 23 Juli 2020, siang.

Namun, Faida hanya membalas dengan mengirimkan file dokumen yang tidak jauh beda didapat jatimnet.com dari DPRD Jember.

Baca Juga:Kemendagri Minta Pemprov Jatim Bantu DPRD Jember Urus Pemecatan Bupati

File itu berisikan 21 halaman, berjudul “Pendapat Bupati atas Usul Hak Menyatakan Pendapat” itu kemudian dibagikan oleh pimpinan dewan kepada awak media. Terdapat tiga alasan utama Faida menolak bergulirnya Hak Menyatakan Pendapat.

Berikut poin file yang dikirim Faida.

Pertama, DPRD Jember, menurut Faida, semestinya menunggu proses tindaklanjut hasil kesepakatan bersama yang dicapai kedua belah pihak berdasarkan mediasi yang dilakukan oleh Kemendagri pada 7 Juli lalu di Jakarta.

Kedua, Faida mempersoalkan DPRD Jember yang tidak melampirkan dokumen dan materi alasan pengajuan HMP, saat akan mengundang dirinya juga hadir.

Ketiga, Faida merasa sudah menjalankan rekomendasi yang diperintahkan oleh Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat memberi sanksi kepada Pemkab Jember.

Baca Juga:Kemendagri: DPRD Sah Berhentikan Bupati Jember Faida

Diantaranya adalah perbaikan susunan birokrasi. Menurut Faida, sebagian mutasi tersebut sudah dikembalikan sesuai rekomendasi Mendagri. Namun, ada sebagian yang tidak bisa karena pensiun sehingga bisa menyebabkan kekosongan jabatan jika dipaksakan.

“Semoga tanggapan ini dapat menjernihkan segala praduga yang berkembang dan dapat mengakhiri segala dinamika dan perbedaan penafsiran,” tutup Faida secara tertulis dalam dokumen tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini