Dimakzulkan DPRD Jember, Bupati Faida: Semua Sudah Clear

Sebanyak 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juli 2020 | 15:45 WIB
Dimakzulkan DPRD Jember, Bupati Faida: Semua Sudah Clear
Foto kolase Bupati Jember Faida. (Beritajatim.com & instagram @pemkabjember)

SuaraJatim.id - Bupati Jember Faida mempersilakan DPRD Jember menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) karena telah diatur undang-undang meski berujung pada pemakzulan dirinya.

Faida menyatakan sejumlah persoalan yang dikemukakan DPRD Jember untuk memakzulkan dirinya sudah selesai di meja mediasi.

"Semua itu ada mekanismenya. Bagi saya, apa yang dituduhkan dewan itu, semuanya sudah diklarifikasi dan sudah mendapatkan mediasi di Kemendagri. Sebelumnya juga sudah melalui (Pemerintah) Provinsi Jawa Timur," kata Faida kepada wartawan, Kamis (23/7/2020) malam.

Menurut Faida, selama tujuh jam Kemendagri dan DPD RI melakukan mediasi antara dirinya dengan DPRD Jember guna memberikan solusi.

Baca Juga:Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA

Ia juga diberi kesempatan memberikan paparan dan klarifikasi.

"Semua itu sudah clear. APBD Jember sah menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Masalah KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah clear. Di awal 2020 juga sudah di-SK-kan (dibuatkan surat keputusan)," ujarnya.

"Masalah-masalah yang dibahas semuanya sudah mencapai kesepakatan. Bahkan ada di dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak tanpa paksaan. Dan itu masih berjalan," sambungnya dikutip dari Berita Jatim—jaringan Suara.com—Jumat (24/7/2020).

Sementara itu, berdasarkan berita acara pertemuan di ruang rapat Kemendagri Gedung A Lantai 3, Jakarta, Selasa (7/7/2020), Pemkab Jember masih harus menindaklanjuti hal-hal yang belum dilaksanakan dalam rekomendasi surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 November 2019, terkait persoalan susunan organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah dan mutasi birokrasi.

Bahkan usulan permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Jember akan segera diproses setelah surat Mendagri tersebut ditindaklanjuti.

Baca Juga:Bupati Jember Faida Melawan: Pemakzulan DPRD Tidak Sah!

Hal ini menjadi salah satu kesepakatan dalam rapat koordinasi dan asistensi itu.

Rapat diikuti Bupati Faida, pimpinan DPRD Kabupaten Jember, jajaran pejabat Kemendagri, dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI.

Dalam surat tertanggal 11 November 2020 itu, ada tiga hal yang harus dilakukan Bupati Faida.

Pertama, mencabut 15 keputusan Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan dan satu keputusan bupati tentang demisioner jabatan, serta satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali dalam pejabat yang dilakukan demisioner.

Selanjutnya para pejabat yang dilakukan pengangkatan dalam jabatan segera dikembalikan pada posisi jabatan sebelum ditetapkannya keputusan bupati pada 3 Januari 2018.

Selain itu, perencanaan mutasi untuk penataan dan pengisian jabatan dilakukan dengan memfungsikan tim penilai kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Kedua, mencabut 30 peraturan Bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 3 Januari 2019 dan selanjutnya memberlakukan kembali Perbup tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 1 Desember 2016.

Ketiga, menindaklanjuti surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri kepada Bupati Jember Nomor 821.2/442/Dukcapil tanggal 9 Januari 2019, hal peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember Provinsi Jatim.

Surat Mendagri ini terbit didasarkan pada hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama auditor kepegawaian Badan Kepegawaian Negara.

Dalam surat itu dijelaskan detail bahwa Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama auditor kepegawaian BKN menemukan sejumlah kesalahan yang dilakukan Pemkab Jember.

Salah satu dampak perubahan Peraturan Bupati tentang KSOTK yang tak sesuai ketentuan itu adalah terhambatnya rencana kenaikan pangkat 711 PNS.

Karena tidak terintegrasinya nomenklatur jabatan dengan SAPK (Sistem Aplikasi Kepegawaian) dan kehandalan sistem e-formasi pada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Jember tidak termutakhirkan dan tidak terintegrasi.

Sepakat Pemakzulan

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, DPRD Jember sepakat melengserkan Faida dari jabatan Bupati Jember dalam sidang paripurna HMP, Rabu (22/7/2020) lalu.

Sebanyak 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

"DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Diuji di MA

Di lain pihak, Pemprov Jatim menyatakan Bupati Jember Faida tak otomatis turun dari jabatannya setelah dimakzulkan DPRD setempat.

Bupati Faida bisa lengser setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat proses hukum.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun menyampaikan, ada sejumlah proses yang harus dilalui sampai Faida turun dari jabatannya.

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD Jember tentang pemakzulan Faida harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung. Tidak bisa langsung turun," jelas Jempin Marbun, Kamis (23/7/2020).

Ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut.

"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini