Sementara agar kasus serupa tak berulang, Nurkhamid mengimbau warga mematuhi surat kesepakatan bersama yang telah diterbitkan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan ini dibuat tak lain untuk melindungi warga.
"Jadi hajatan pernikahan nggak dilarang. Tapi di dalam hajatan itu diimbau tidak mengadakan resepsi. Kenapa diimbau tidak diadakan resepsi? karena ngumpulnya orang itu berpotensi penularan (Covid-19)," tuturnya.
Kontributor : Usman Hadi
Baca Juga:Dibubarkan Satpol PP, Warga di Kediri Ini Batal Gelar Resepsi Pernikahan