Dibubarkan Satpol PP, Warga di Kediri Ini Batal Gelar Resepsi Pernikahan

Satpol PP berdalih pembubaran itu karena keluarga mempelai wanita dan pria melanggar surat kesepakatan bersama.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 24 Juli 2020 | 21:09 WIB
Dibubarkan Satpol PP, Warga di Kediri Ini Batal Gelar Resepsi Pernikahan
Resepsi pernikahan Dyah Kurniasari, warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur yang sedianya digelar hari ini batal setelah dibubarkan Satpol PP. (Suara.com/Usman Hadi)

SuaraJatim.id - Resepsi pernikahan Dyah Kurniasari, warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur yang sedianya digelar hari ini batal. Resepsi pernikahan itu dibubarkan Satpol PP karena dianggap meresahkan warga sekitar di tengah pandemi covid-19.

Satpol PP berdalih pembubaran itu karena keluarga mempelai wanita dan pria melanggar surat kesepakatan bersama, yang salah satu isinya berisi komitmen tidak menggelar resepsi pernikahan. Namun mereka membandel.

"Tadi sudah terpasang tenda enggak terlalu besar sebetulnya. Namun kan karena di SKB, surat keputusan bersama, pedomannya enggak boleh resepsi," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nurkhamid, Jumat (24/7/2020).

Selain dilarang menggelar resepsi, lanjut Nurkhamid, SKB itu juga mengatur agar akad nikah dilangsungkan di kantor KUA yang hanya dihadiri kedua mempelai pengantin, wali nikah, dua orang saksi dan petugas P3NK.

Baca Juga:CEK FAKTA: Ada Daftar Perlengkapan Wajib di Rumah Untuk Lawan Covid-19?

Namun akad nikah Dyah dilangsungkan di rumah pada pukul 10.00 WIB. Itupun akad nikahnya dihadiri banyak orang, termasuk rombongan keluarga Akmal Khoriqul Islam, selaku mempelai pria dari Sidoarjo.

"Ini tadi kebetulan kita menemukan saat akad nikah, (keluarga) mempelai laki-laki dari Sidoarjo itu beberapa mobil datang. Akhirnya kita imbau, mobilnya sebagian tamu-tamu dilarang masuk," jelas Nurkhamid.

"Karena protokol kesehatannya kita perketat. Kita enggak mau risiko kecolongan, kita enggak mau (muncul) klaster (penyebaran Covid-19) baru. Sidoarjo kita tahu sendiri, di sana kan zona merah," lanjutnya.

Setelahnya Satpol PP berkoordinasi dengan Sukardji, wali nikah Dyah. Aparat meminta resepsi pernikahan yang sedianya digelar pukul 13.00 WIB dibatalkan, dan rombongan mempelai pria diminta balik ke Sidoarjo.

"Sehingga tadi untuk resepsi pernikahannya, setelah kita pantau jam 13.00 WIB nggak ada. Jadi kita bubarkan (kerumunan rombongan) saat akad nikah tadi. Artinya sesuai SKB, sesuai protokol kesehatan," paparnya.

Baca Juga:Ketahanan Pangan Desa Sumurgeneng dan Wadung Tuban, Anti Lapar saat COVID

"Akad nikah tetap berlangsung. Tapi kita (membatasi) tamunya, tamunya tidak banyak jadinya tadi. Penekanan kita (membatasi tamu) yang hadir pada akad nikahnya," sambung Nurkhamid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini