SuaraJatim.id - Seorang bocah berusia 15 tahun di Surabaya perkosa adik sendiri sampai hamil. ND, inisial bocah itu, menghamili adiknya sendiri yang masuh berusia belia, 8 tahun.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Pelaku ND dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri DSN (35). Setelah itu ND pun ditangkap polisi. ND baru lulus SMP.
Pasalnya sang ibu DSN curiga lantaran akhir-akhir ini tak melihat kedua anaknya ND dan adiknya bermain di luar rumah. Padahal sebelum ada kejadian perut membuncit yang dialami anak kandung yang kedua, mereka sering dan bahkan hampir setiap hari bermain dengan tetangga.
Baca Juga:Siswa SMP Kerap Perkosa Adik hingga Hamil, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
ND terbukti menyetubuhi adik kandungnya sendiri bahkan sekarang sudah melahirkan secara prematur. Korban pertama kali dicabuli oleh kakak kandungnya sejak tahun 2018 lalu.
ND pulang dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol. Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020.
ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya.
“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020).
Baca Juga:Siswa SMP Perkosa Adik Sejak Usia 8 Tahun, Kini Lahirkan Bayi Prematur
“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” lanjutnya.
Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Selasa(21/7/2020) lalu, ND hanya tertunduk lesu.
ND hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.
Setelah ditanya berkali-kali, ND akhirnya membuat pengakuan. Dia mengatakan, nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering menonton video porno.
Diakui ND, dia menonton video porno sampai berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya. Menurut Fauzy, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) anak ini sudah menyetubuhi korban berkali – kali.
“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi saya disalurkan ke adik (korban). Gak tahan saja melihatnya dan saya juga terpengaruh alkohol, ” ujar ND seperti dilansir beritajatim.com.
Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara. Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu. Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga masih memeriksa anak ini secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Untuk korban melahirkan secara prematur dan anaknya kini berumur 11 hari,” ujar Fauzy.