Gubernur Jatim Khofifah Imbau Tidak Takbir Keliling, di Masjid Saja

Boleh sholat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka. Namun dengan menjaga ketat protokol kesehatan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 28 Juli 2020 | 15:45 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Imbau Tidak Takbir Keliling, di Masjid Saja
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai melakukan rapat evaluasi masa transisi menuju kenormalan baru di Kota Malang. [Antara]

SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa imbau warganya tidak takbir keliling. Dia mengimbau warga Jawa Timur takbiran di masjid.

Hanya saja, mereka boleh sholat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka. Namun dengan menjaga ketat protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, Penyelenggaraan sholat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.

Baca Juga:Ingin Tetap Aman Makan Daging Kurban? Catat 4 Tips Ini

“SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No.36 Tahun 2020,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya seperti dilansir beritajatim.com, Selasa (28/7/2020).

Meski diperbolehkan menyelenggarakan sholat Idul Adha, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Mengingat Jawa Timur belum sepenuhnya bebas Covid-19.

Khofifah menerangkan, pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Daerah.

“Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-19 diimbau untuk tidak mengikuti Salat Idul Adha di masjid atau lapangan,” tuturnya.

Terkait kegiatan takbiran, lanjut Khofifah, Pemprov mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling.

Baca Juga:Cegah Corona, Pemerintah Minta Pedagang Hewan Kurban Jualan Online

Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, musala dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus. Di antaranya panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.

“Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH),” ujarnya.

Khofifah berharap Idul Adha tahun ini mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, keikhlasan, solidaritas dan ketakwaan seluruh umat muslim ditengah bencana pandemi Covid-19.

“Idul Adha tahun ini sangat spesial karena dilaksanakan di tengah musibah wabah virus Covid-19. Semoga Allah SWT memberikan kesabaran dan keihlasan serta mampu meningkatkan kualitas takwa kita dalam beriman dan berislam,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini