Faktanya, sembako sudah dalam bentuk paketan. Jadi KPM tidak bisa memilih jika bahan makanan itu berkualitas buruk dan tidak layak konsumsi.
Seperti yang diterima JM, KPM dari wilayah Cerme. Ia menerima bantuan sembako sudah dalam bentuk paketan.
Ia mendapatkan, beras 15 Kg merk Rojo Lele, telur 10 butir atau 1/2 kg, kentang 1/4 isi 6, sayur manusan 2 buah, jeruk 1 kg, dan kacang ijo 1/4 kg. Dengan buruknya kualitas beras, JM menduga beras tersebut jika disamakan dengan harga toko kelontong harganya sangat rendah, sekitar Rp 8.500 per kilogram.
Temuan-temuan di lapangan itu lah yang menarik perhatian Polres Gresik. Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik sampai memanggil pihak Dinas Sosial (Dinsos) Gresik.
Baca Juga:KPK Terima 824 Aduan Bansos Corona, Paling Banyak di Jakarta
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyaluran BPNT yang diduga terdapat berbagai permasalahan.
Diketahui, ada tiga orang perwakilan yang memenuhi panggilan tersebut. Yaitu Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Gresik Sulyono, Koordinator Daerah (Korda) BPNT Gresik Suwanto, serta seorang staf.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan masih mendalami dugaan kasus penyelewengan penyaluran BPNT. Ia belum bisa menjelaskan secara gamblang karena baru memasuki pemanggilan keterangan dari beberapa pihak yang penanggungjawab.
"Masih fokus pada regulasi dulu, lalu kami sesuaikan dengan keterangan yang disampaikan (Dinsos, red)," kata Bayu, Selasa (28/7/2020).
"Salah satunya tentang sembako atau bahan pokok yang diterima masyarakat. Dari keterangan bahwa jika ada yang rusak boleh ditukar dengan yang baru," jelasnya.
Baca Juga:Rawan Korupsi, Beberapa LSM Desak Bansos Corona Diganti Jadi BLT
Kontributor : Amin Alamsyah