SuaraJatim.id - Terdakwa penghinaan nabi Muhammad, Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang itu, jaksa menyebut Bimbim melecehkan junjungan umat Islam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menjelaskan hal itu di PN Surabaya, Rabu (29/7/20202). Dalam dakwaan, Bimbim didakwa tentang penghinaan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dalam dakwaannya Jaksa mengatakan Bambang Bima membuat sebuah rekaman video menggunakan Handphone Iphone 7 warna hitam miliknya selanjutnya sambil tertawa dan mengangkat gelas berisi anggur merah merk MC Donald, melantunkan sebuah lagu yang sedang viral berjudul Aisyah dengan lirik yang dirubah menjadi ‘Aisyah Romantisnya Cintamu Dengan Nabi Dengan Baginda Kau Pernah Minum Anggur Merah’.
“Selanjutnya terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan tersebut di Instagram bimbimadship/[email protected],” kata Jaksa Deddy Arisandi seperti dilansir beritajatim.com.
Baca Juga:Ratusan Umat Islam Ikuti Salat Subuh Berjamaah di Masjid Hagia Sophia
Tayangan Instagram tersebut kemudian diakses masyarakat dan mengakibatkan masyarakat beragama Islam marah dan kecewa.
“Sebab terdakwa melecehkan junjungan umat Islam, Nabi Muhammad SAW beserta Aisyah,” pungkas jaksa Deddy Arisandi.