Ia mengalami luka robek di bagian kepalanya, kedua matanya lebam dan tangan kirinya lecet.
Lalu beberapa warga yang melerai melarikan Rastam yang malang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan pelaku eko dilaporkan ke Polsek Babat.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono menuturkan pelaku sudah berhasil diamankan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menganiaya Rastam.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut karena merasa kesal,” kata Djoko saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga:Dibakar Api Cemburu, Pemuda Ini Gigit Punggung Hingga Injak Tubuh Pacarnya
Adapun atas perbuatannya, pelaku Eko diancam dengan pasal penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan hukuman kurungan.
Kontributor : Amin Alamsyah