SuaraJatim.id - Eko Prasetia alias Rabun ini sungguh keterlaluan. Hanya gara-gara masalah sepele, pemuda 35 tahun warga Sumurgenuk, Lamongan itu sampai tega menganiaya tetangganya berusia 70 tahun.
Kepala kakek-kakek itu dipukul menggunakan kayu jati sampai berdarah.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/7/2020), saat itu pelaku Eko dengan korban Rastam menghadiri sebuah acara tasyakuran yang digelar oleh tetangganya.
Entah secara sengaja atau tidak, pelaku menginjakkan kakinya ke Rastam. Kemudian terjadilah cekcok antar keduanya.
Baca Juga:Dibakar Api Cemburu, Pemuda Ini Gigit Punggung Hingga Injak Tubuh Pacarnya
Pertengkaran mulut itu berakhir dipisah oleh warga yang menghadiri acara tasyakuran. Namun selepas acara, ternyata Eko masih menyimpan dendam dengan korban.
Ia menghampiri Rastam ke kediamannya, lalu menganiaya hingga wajah korban mengalami babak belur.
Penganiayaan itu dilakukan dengan menggunakan kayu jati yang dipukulkan berkali-kali ke kepala korban. Korban yang sudah tua tidak kuasa melawan pemuda tersebut.
Ia tersungkur ke tanah hingga kepalanya mengalami luka robek.
Tidak sampai disitu, Eko masih melampiaskan kemarahannya. Kali ini ia memukul laki-laki berusia 70 tahun itu dengan menggunakan tangan kosong. Pukulan itu mengenai mata korban sehingga terluka dan mengeluarkan darah.
Baca Juga:Aida Saskia Lapor ke Polda Metro Jaya soal Kasus Penganiayaan
Beberapa warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melerai. Namun Rastam yang rapuh sudah tidak berdaya.
Ia mengalami luka robek di bagian kepalanya, kedua matanya lebam dan tangan kirinya lecet.
Lalu beberapa warga yang melerai melarikan Rastam yang malang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan pelaku eko dilaporkan ke Polsek Babat.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono menuturkan pelaku sudah berhasil diamankan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menganiaya Rastam.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut karena merasa kesal,” kata Djoko saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Adapun atas perbuatannya, pelaku Eko diancam dengan pasal penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan hukuman kurungan.
Kontributor : Amin Alamsyah