9 Pegawai PN Surabaya Reaktif Virus Corona

Dari hasil tersebut, sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di jalan raya Arjuna ini dinyatakan reaktif virus corona.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Agustus 2020 | 16:33 WIB
9 Pegawai PN Surabaya Reaktif Virus Corona
Ilustrasi sidang di PN Surabaya. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Sebanyak 9 pegawai Pengadilan Negeri Surabaya reaktif virus corona. INi berdasarkan rapid test yang digelar PN Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menjelaskan PN Surabaya rapid test pegawainya, Senin (3/8/2020) kemarin.

Dari hasil tersebut, sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di jalan raya Arjuna ini dinyatakan reaktif virus corona.

Mereka yang reaktif tersebut saat Hari Raya Idul Adha, bersosialisasi dengan warga di kampung halamannya saat mudik.

Baca Juga:Kasus Kematian Positif Corona Terbanyak di Jawa Timur

“Kini, mereka yang memang dari mudik ke beberapa daerah di Jatim itu menjalani karantina mandiri. Merekapun menjalani swab untuk mengetahui positif atau negatif covid-19,” ujar Ginting seperti dilansir Beritajatim.com, Selasa (4/8/2020).

Sebelum liburan Idul Adha, para ASN yang reaktif tersebut kondisinya sehat sehat saja. Namun setelah rapid test dan hasilnya reaktif.

Martin juga menyebut kesembilan ASN itu sudah ditangani Tim Gugas Covid Pemkot Surabaya. Dikarantina dan menjalani swab, dan hasilnya menunggu empat hari lagi.

Dia juga membenarkan ada seorang hakim terpapar covid-19, tetapi hingga kini menjalani perawatan di Jawa Barat. Sedangkan seorang hakim lagi yang positif covid, masih belum sembuh juga di rumah sakit.

Sementara untuk mengantisipasi libur Agustusan, masih kata Martin Ginting, kemungkinan upacara 17 Agustus dilakukan secara daring.

Baca Juga:Pegawai Positif Corona, Kantor BPJS Kesehatan Palembang Tutup 3 Hari

Demikian juga soal penundaan sidang, akan diatur sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini