SuaraJatim.id - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkonfirmasi positif Covid-19. Hakim tersebut sempat pulang ke kampung halamannya untuk merayakan Idul Adha bersama keluarga.
Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan hakim tersebut lebih dulu mengajukan cuti selama dua minggu dan pulang ke kampung halamannya di Jawa Barat.
“Jadi saat Idul Adha kemarin yang bersangkutan pulang ke Jawa Barat, yang bersangkutan berkumpul dengan keluarganya yang ada di daerah Jawa Barat,” ujar Ginting, seperti dikutip dari beritajatim.com- jaringan Suara.com, Rabu (5/8/2020).
Menurut Ginting, jadi penularan hakim tersebut kemungkinan besar dari Jawa Barat dan bukan berasal dari lingkungan pengadilan.
Baca Juga:Cegah COVID-19 di Lingkungan Sekolah, Mahasiswa UMM Adakan Sosialisasi
Saat pulang ke Jawa Barat masih kata Ginting, hakim tersebut naik pesawat dan sebagai syarat izin pemberangkatan hakim itu sudah melakukan rapid tes. Sehingga sumber penularan bukan berasal dari pengadilan melainkan diduga dari kampung halamannya.
“Dia naik pesawat sudah rapid. Jadi bukan di Surabaya tertularnya,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk kesembilan pegawai yang reaktif sudah melaksanakan tes swab. Saat ini mereka menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.
“Mereka sudah diminta untuk isolasi mandiri di rumah sambil menunggu hasil swab nya keluar,” ucapnya.
Baca Juga:Angka Positif Covid di Jakarta Tinggi, Dinkes: Kami Terapkan Tes yang Sama