Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan Gilang tak dijerat pasal mengenai pelecehan seksual melainkan pasal UU ITE.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan, Gilang tidak bisa dijerat pidana pelecehan seksual, karena masih belum ditemukan landasan hukumnya. Sejauh ini belum ada pasal yang bisa memenuhi unsur-unsurnya.
"Kami juga menggali dan melihat, kira-kira pasal sangkaan yang bisa diterapkan ini antara lain apa saja. Sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka jadi kita terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban," kata Isir, Sabtu (8/8/2020).
Sebetulnya, dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini ada karena korban yang merasa pernah diperdayai oleh Gilang untuk memuaskan hasrat seksualnya merasa telah dilecehkan.
Baca Juga:2 Pengakuan Gilang Sang Predator Seks Fetish Kain Jarik Bikin Merinding
Namun, mengambil dari contoh Pasal 292 KUHP yang sempat digunakan, Isir mengungkapkan bahwa dalam pasal tersebut hanya mengatur:
"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."
Karena korban dan tersangka usianya tergolong dewasa dan bukan anak-anak maka kasus Gilang tak bisa dijerat dengan pasal tersebut.
Sehingga Gilang hanya bisa dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP.
Karena, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga tersebut mengancam korban untuk memenuhi keinginannya lewat chatting, jika tidak akan melalukan bunuh diri.
Baca Juga:Gilang Fetish Kain Jarik Tak Dijerat Pasal Pelecehan Seksual, Ini Sebabnya
Kontributor : Arry Saputra