Gilang Fetish Kain Jarik Tak Dijerat Pasal Pelecehan Seksual, Ini Sebabnya

"Pasal 292 KUHP untuk ancaman perbuatan tersangka ini belum bisa memenuhi. Karena korbannya bukan anak-anak," tutur Isir.

Reza Gunadha
Sabtu, 08 Agustus 2020 | 20:08 WIB
Gilang Fetish Kain Jarik Tak Dijerat Pasal Pelecehan Seksual, Ini Sebabnya
Polisi menunjukkan barang bukti kasus Gilang Sang Fetish Kain Jarik di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Tersangka kasus fetish kain jarik bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22), hanya dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dipidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Pasal tersebut disangkakan, karena ancaman oleh tersangka untuk melakukan bunuh diri jika korban tak menuruti keinginannya. Dia meminta korban membungkus diri untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan,  Gilang tidak bisa dijerat pidana pelecehan seksual, karena masih belum ditemukan landasan hukumnya. Sejauh ini belum ada pasal yang bisa memenuhi unsur-unsurnya.

"Kami juga menggali dan melihat, kira-kira pasal sangkaan yang bisa diterapkan ini antara lain apa saja. Sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka jadi kita terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban," ungkap Isir, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga:Gilang Akui Terangsang Lihat Orang Dibungkus Kain Jarik seperti Jenazah

Sebetulnya, dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini ada karena korban yang merasa pernah diperdayai oleh Gilang untuk memuaskan hasrat seksualnya merasa telah dilecehkan.

Namun, mengambil dari contoh Pasal 292 KUHP yang sempat digunakan, Isir mengungkapkan bahwa dalam pasal tersebut hanya mengatur:

"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."

Karena korban dan tersangka usianya tergolong dewasa dan bukan anak-anak, maka kasus Gilang tak bisa dijerat memakai pasal tersebut.

"Pasal 292 KUHP untuk ancaman perbuatan tersangka ini belum bisa memenuhi. Karena korbannya bukan anak-anak," tutur Isir.

Baca Juga:Waduh, Gilang Sudah Siapkan Kain Jarik Untuk Bungkus Korban di Kamar Kos

Karenanya, Gilang hanya bisa dijerat Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Sebabnya, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga tersebut mengancam korban untuk memenuhi keinginannya lewat chatting, jika tidak, akan melakukan bunuh diri.

"Jaraknya juga menggunakan peralatan (secara online). Jadi kami terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban. Ini menjadi paksaan kepada korban untuk mengikuti keinginan tersangka," kata dia.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini