Dituduh Kirim Santet, Hasyim Dihabisi Tetangganya di Atas Kapal

Ada dua tersangka pelaku yang kami tangkap dalam kasus itu, yakni Asad dan Rifai, juga warga Desa Saobi, sama seperti korban, kata Kapolres

Reza Gunadha
Senin, 10 Agustus 2020 | 14:24 WIB
Dituduh Kirim Santet, Hasyim Dihabisi Tetangganya di Atas Kapal
Isu santet kembali memakan korban di Kabupaten Sumenep. Kali ini terjadi di Kecamatan/ Pulau Kangayan. Hasyim, warga Desa Saobi, Pulau Kangayan ditemukan tak bernyawa di dalam anjungan kapal Jaya Abadi di Pelabuhan Desa Saobi. [Beritajatim]

SuaraJatim.id - Rumor santet kembali memakan korban di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kali ini terjadi di Kecamatan Pulau Kangayan.

Warga Desa Saobi, Pulau Kangayan, bernama Hasyim ditemukan tewas di dalam anjungan kapal Jaya Abadi di Pelabuhan Desa Saobi.

“Ada dua tersangka pelaku yang kami tangkap dalam kasus itu, yakni As’ad dan Rifai, juga warga Desa Saobi, sama seperti korban,” kata Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Darman, seperti dikutip dari Beritajatim.com, Senin (10/08/2020).

Korban ditemukan meninggal dengan tubuh penuh tusukan pisau. Korban merupakan buruh angkut di pelabuhan.

Baca Juga:Bikin Merinding! Yamaha NMAX Kena 'Santet', Mesin Dipenuhi Barang Asing

Saat kejadian, korban dipancing untuk naik ke atas kapal. Setelah ada di atas kapal, korban dihabisi oleh dua tersangka.

“Yang lebih dulu menusuk korban adalah As’ad sebagai eksekutor utama. Ketika diinterogasi, para pelaku ini mengakui jika telah menghabisi nyawa korban,” ujar kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka Rifai mengaku membunuh korban karena menyimpan dendam kesumat.

Korban diduga telah menyantet keponakan Rifai. Karena itu, sang paman berniat untuk membalas dendam dan meminta tolong As’ad untuk membantu menghabisi korban.

“Jadi ini motifnya dendam ya, karena keluarga pelaku diduga disihir oleh korban. Mangkanya pelaku dendam dan membunuh korban,” ungkapnya.

Baca Juga:Cabuli 15 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Juga Ancam Santet Korbannya

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau untuk menghabisi korban.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita baju yang digunakan untuk membunuh korban.

“Tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) atau 56 ayat (1) dan (2) KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini