"Kalau pasangan suami istri baru, memang biasanya frekuensinya masih tinggi. Istilahnya kalau orang Jawa itu 'jik kemaruk'. Nah, kalau frekuensi berlebihan, ini menjadi persoalan lain," tutur Hufron.
"Tapi waktu itu saya tidak mendetail menanyakan masalah seksualnya, karena pertengkarannya, tidak, hanya itu saja latar belakangnya" sambungnya.
Pengajuan perceraian suami istri ini berjalan lancar.
Majelis hakim Pengadilan Agama Tulungagung akhirnya memutus keduanya bercerai.
Baca Juga:3 Kali Gagal Bercinta Gegara Letoi, Kakek Hadrawi Dibunuh Selingkuhan