SuaraJatim.id - Pemuda berinisial TA (22) warga Talun, Kabupaten Blitar melakukan upaya percobaan pemerkosaan terhadap gadis berinisial TRW (20) di pematang sawah. Namun aksi bejat TA gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan warga.
Takut dikeroyok warga, TA kabur sambil merampas telepon genggam korban. Namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian setelah korban melaporkan kasus tersebut. TA ditangkap Polisi di rumahnya saat tengah tidur.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengungkapkan, pelaku TA adalah sedivis atau eks narapidana kasus pemerkosaan. Yang bersangkutan baru saja bebas dari penjar dalam program asimilasi pada Mei lalu.
"Tersangka TA baru bebas dari penjara, kasusnya sama yakni pemerkosaan," kata Fanani kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga:Lomba Unik Tatap Foto Mantan Terlama, Warganet: Backsound-nya Ku Menangis
Fanani menjelaskan, TA sudah tiga kalu melakukan tindakan pemerkosaan, namun yang terakhir gagal. Korbannya rata-rata wanita muda yang dikenalnya lewat jejaring sosial Facebook.
Atas perbuatannya, tersangka TA dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkas Fanani.
Kenalan Lewat Facebook
Tersangka TA sendiri mengakui, dirinya sengaja mencari wanita-wanita muda melalui pertemanan di Facebook. Untuk menarik perhatian lawan jenis, TA memasang foto pria tampan di akun Facebook pribadinya.
"Saya kenalan di Facebook. Saya pakai foto orang yang ganteng, habis itu korban saya ajak ketemuan," kata TA.
Baca Juga:Polisi Grogol Palsu Mau Perkosa Gadis, Gerebek ABG Pacaran Lalu Begal Motor
TA mengaku baru berkenalan dengan korban TRW empat hari. Korban tertarik mungkin karena melihat fotonya yang tampan di Facebook. Kemudian TA mengajak korban untuk kopi darat di area persawahan, Bajang, Kecamatan Talun, Blitar, Jawa Timur.
- 1
- 2