Pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini yakni Wiwiet. Sementara yang diduga menerima suap Purnomo, Abdullah, dan Umar Faruq.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Masud selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Skandal Korupsi Bupati, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK