"Lima menit berselang, gambaran asystole kemudian flat yang menandakan MY meninggal. Kami sangat kehilangan, semoga almarhum khusnul khotimah," ucapnya.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur.
KPK mengamankan uang Rp470 juta, Rp300 juta diantaranya merupakan total commitment fee dari Kepala Dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang tahap pertama sebesar Rp150 juta yang merupakan bagian dari commitment fee tersebut disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.
Baca Juga:Skandal Korupsi Bupati, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK
Sementara Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
Pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini yakni Wiwiet. Sementara yang diduga menerima suap Purnomo, Abdullah, dan Umar Faruq.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Masud selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Dapat Parsel Lebaran, Wali Kota Mojokerto Langsung Minta Dikirim ke Panti