"Korban yang di pilih rata-rata itu perempuan dan sudah cukup banyak. Waktu itu ada korban yang berani melapor akhirnya kami tangkap," ujarnya.
Di sisi lain, ternyata Agus sudah pernah ditangkap oleh Polsek Tegalsari atas kasus yang sama pada 2018 lalu. Tentunya ia tak kapok dengan perbuatannya tersebut.
"Pelaku sudah kami tahan sekarang ditahanan Mapolsek Wiyung Surabaya. Kami jerit Pasal 386 KUHP tentang pemerasan dan juncto pasal 281 KUHP tentang asusila di muka umum," pungkas Rasyad.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Apakah Kondom Diperlukan Saat Melakukan Seks Oral?