"Korban yang dipilih rata-rata itu perempuan dan sudah cukup banyak. Waktu itu ada korban yang berani melapor akhirnya kami tangkap," ujarnya.
Residivis
Di sisi lain, ternyata Agus sudah pernah ditangkap oleh Polsek Tegalsari atas kasus yang sama pada 2018 lalu. Tentunya ia tak kapok dengan perbuatannya tersebut.
Atas ulahnya itu, Agus kini harus kembali meringkuk di penjara. Tersangka dijerat Pasal 386 KUHP tentang pemerasan dan juncto Pasal 281 KUHP tentang asusila di muka umum. (Arry Saputra).
Baca Juga:Dimas Pamer Alat Vital, Ulahnya Bikin Korban Ogah Makan dan Susah Tidur