Besok KPU Buka Pendaftaran, Ini Aturan Baru Yang Harus Ditaati Paslon

ada ketentuan wajib swab test dulu bagi bakal pasangan calon yang mendaftar.

Muhammad Taufiq
Kamis, 03 September 2020 | 18:46 WIB
Besok KPU Buka Pendaftaran, Ini Aturan Baru Yang Harus Ditaati Paslon
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

Ditanya apakah dibolehkan ada arak-arakan dari simpatisan Paslon? Insan berharap tidak ada pengumpulan massa dari tiap Paslon di masa pandemi ini.

"Kemampuan kita hanya mengimbau bahwasanya ini dalam masa pandemi kami berharap pengumpulan massa tidak perlu diilakukan. Mudah-mudahan mereka mau bekerja sama dengan kita agar ini tidak menjadi klaster penyebaran covid," katanya.

Untuk diketahui, pendaftaran calon kepala daerah akan digelar Jumat 4 September hingga Minggu 6 September 2020. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran akan dimulai pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, Minggu (6/9/2020), pendaftaran akan ditutup pukul 00.00 WIB.

"Tanggal 4-5 KPu melayani mulai pukul 08.00-16.00WIB. Sedangkan hari ketiga KPU kabupaten kota melayani pendaftaran mulai pukul 08.00-00.00 dan tidak boleh melebihi dari pukul 00.00 WIB," katanya.

Baca Juga:Resmi! Ini Calon Pengganti Wali Kota Risma dari PDIP di Pilkada Surabaya

Kontributor : Achmad Ali

REKOMENDASI

News

Terkini