Segala ketentuan itu, kata Anam telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Sebagai informasi, di Jatim terdapat 19 kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak tahun 2020. Antara lain Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Sumenep, Kabupaten Kediri.
Kemudian Pilkada Trenggalek, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Ngawi, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Lamongan, Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Sidoarjo, Jember, Situbondo dan Gresik.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Dua Karyawan Bank Bukopin Malang Positif Covid-19, Kantor Disterilkan