BNNP Jatim Gerebek Gudang Sabu-Sabu Dipasok Dari Malaysia

"Kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram," kata Bambang Priambadha.

Muhammad Taufiq
Kamis, 10 September 2020 | 13:56 WIB
BNNP Jatim Gerebek Gudang Sabu-Sabu Dipasok Dari Malaysia
Penggerebekan Gudang Sabu-Sabu di Surabaya (Foto: Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menggerebek gudang penyimpanan sabu-sabu di ruko kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (9/9/2020) dengan barang bukti sabu-sabu 8 kilogram.

Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan ini, yakni Ridwan warga Sampang, Suwoto warga Jember dan Septian warga Semarang.

"Kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha dalan rilisnya, Kamis (10/9/2020).

Saat penggerebekan, sabu-sabu tersebut dibungkus magnesium. Sebanyak tujuh karton besar sabu-sabu yang telah dikemas ditemukan di sini.

Baca Juga:Viral di TikTok, Begini Cara Membuat Permen Buah Tanghulu khas China

Setelah melalukan penyidikan di lokasi, BNNP Jatim mendapatkan fakta kalau sabu-sabu ini dikirim langsung dari Malaysia.

"Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang. Dari gudang sabu-sabu dikirim ke pemesan yang ada di Surabaya dan Madura. Dari situ kami belum kembangkan kandungan apa yang ada di bungkus magnesium tersebut," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, informasi adanya gudang sabu-sabu di Gunung Anyar bermula dari laporan masyarakat. Laporan menyebutkan adanya peredaran barang haram di kawasan Surabaya dan Madura. Petugas pun menyelidikinya bahkan sampai ke Jember.

Alhasil didapatkan dua nama yang diduga sebagai kurir, yakni Ridwan dan Suwito. Petugas BNNP Jatim lalu mengintainya.

"Setelah itu kami menemukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu," kata dia.

Baca Juga:Viral Aksi Pemotor Lakukan Atraksi Standing di Depan Polisi Bikin Deg-degan

Para pelaku, lanjut Bambang, diimingi-imingi upah sebesar Rp 30 juta untuk mengirim sabu-sabu tersebut.

Tersangka Suwoto pun membenarkan kalau dirinya diberi jatah Rp 30 juta untuk mengambil barang di gudang ini. Namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya.

"Disuruh ambil. Saya tidak tahu barang apa. Saya benci sabu-sabu. Imbalannya Rp 30 juta. Masalah sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini