Wanita Muda Ini Ngaku Tak Kapok Dibekuk Polisi saat Nyabu: Enak kok

Tidak kapok pak, enak kok."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 11 September 2020 | 10:18 WIB
Wanita Muda Ini Ngaku Tak Kapok Dibekuk Polisi saat Nyabu: Enak kok
Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polres Bojonegoro. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Seorang wanita muda berinisial PP (21) melontarkan ucapan yang menggemparkan aparat Polres Bojonegoro ketika menggelar rilis sejumlah kasus narkoba pada Kamis (10/9/2020) kemarin.

PP mengaku tidak kapok meski telah tertangkap basah saat sedang mengonsumi narkoba. Pengakuan itu disampaikan ketika ditanya langsung Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan yang memimpi rilis kasus terseubut.

“Tidak kapok pak, enak kok,” kata wanita itu seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com.

Selain meringkus PP, aparat Satnarkoba Polres Bojonegoro juga menangkap empat tersangka lain dalam operasi yang digelar mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020. Dari kelima kasus tersebut sebanyak 0,66 gram sabu dan 8,32 gram ganja disita sebagai barang bukti.

Baca Juga:Akhirnya, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi

Empat tersangka itu di antaranya adalah AN (46), AW (42), RJ (20) dan SG (27).

“Kelima kasus tersebut dengan laporan polisi yang berbeda-beda. Para tersangka rata-rata mendapatkan narkotika dari pengedar di Surabaya,” ujar Budi.

Satu paket sabu-sabu oleh tersangka dibeli seharga Rp 200 ribu. Tersangka AN mengaku mengkonsumsi narkotika karena ingin mencoba. Dia membeli sabu-sabu dari hasil menjaga parkir selama dua hari.

“Penghasilan dua hari dari uang parkir saya belikan (sabu),” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 144 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam pasal tersebut berbunyi, "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sinkat lima tahun kurungan, dan paling lama 20 tahun kurungan dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar."

Baca Juga:TOK! BNN DKI Kabulkan Rehabilitasi Reza Artamevia

Kemudian juga disangka Pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, "setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dipidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta maksimal Rp8 miliar."

Serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi,  "setiap penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak