Serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, "setiap penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun."
- 1
- 2
Serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, "setiap penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun."
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini